Oleh : Suhandi,
M.Pd.I *)
Terlepas
dari pro-kontra terhadap
Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU-JPH) yang sedang
dibahas di DPR-RI, kampanye terhadap gerakan sadar mengkonsumsi
produk halal harus terus dilakukan, terutama di lingkungan pendidikan
Islam. Beberapa hal yang dapat dilakukan gerakan sadar produk halal
ialah :
Pertama, memberikan pengetahuan yang cukup tentang landasan syar’i kewajiban mengkonsumsi makanan dan minuman halal. Dalam Islam, mengkonsumsi produk halal merupakan ibadah, karena bagian dari ketaatan kepada Allah SWT. Hal tersebut sebagaimana terdapat dalam firman-Nya dalam surat Al-Baqarah [2] ayat 168 yang artinya, “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”. Selain itu, pengetahuan masyarakat perlu diperkaya pula dengan manfaat yang akan didapatkan tubuh dengan mengkonsumsi makanan dan minuman halal, yakni lebih aman dan menguntugkan dari sisi kesehatan.
Kedua, mengenalkan label halal pada setiap produk kemasan. Hal ini sangat penting, karena setiap produk kemasan dapat dengan mudah mencantumkan label halal pada kemasan produknya. Label halal yang harus dikenalkan ialah label halal yang asli, yakni yang dikeluarkan oleh LPPOM-MUI. Mengapa harus label halal LPPOM-MUI? Karena di sana terdapat nomor register halal yang sudah dikeluarkan. Setiap produk yang terdapat label halal MUI insya Allah telah melalui proses pengujian laboratorium tentang kehalalannya. Untuk produk yang label halalnya tidak standar LPPOM-MUI, masih belum teruji dan bisa ditmpel oleh sembarang produsen.
Ketiga, memiliki standar pembelian produk kemasan. Standar yang paling mudah ketika umat Islam sudah mengetahui label halal yang asli ialah menjadikan label halal tersebut sebagai standar pembelian. Artinya, jangan pernah membeli produk kemasan yang tidak tercantum label halal yang sah. Label halal inipun selain memberikan ketentraman bagi konsumen, juga berpengaruh ke kualitas produk.
Keempat, selektif dalam memiliki makanan dan minuman. Mengkonsumsi makanan atau minuman tidak sekedar terasa enak di lidah atau justru korban iklan. Umat Islam saat ini harus memperhatikan betul bahan-bahan yang dipergunakan dalam membuat suatu produk.
Kelima, selektif terhadap produk yang masuk ke kantin sekolah. Untuk sekolah-sekolah Islam, menjamin produk yang masuk ke kantin sekolah merupakan satu kewajiban. Oleh karena itu, harus ada proaktif dari pimpinan lembaga untuk membuat kebijakan tentang kehalalan jajanan di kantin. Keuntungan yang besar bukanlah satu-satunya dasar penetapan produk lolos ke kantin, akan tetapi halal adalah satu hal yang sangat mendasar, karena keberadaan kantin merupakan sarana pembelajaran dalam lingkungan sekolah.***Wallahu A'lam
*) WKS Bidang Kesiswaan SMPIT Ummul Quro Bogor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar